Digital Money dan Maqosid Syariah
Detail Buku
Kategori
Penulis
ISBN
Halaman
Berat
Digital Money dan Maqosid Syariah
Rp 65.00 Original price was: Rp 65.00.Rp 50.00Current price is: Rp 50.00.
Tentang Buku
Saat ini digital money sebagai transaksi pembayaran non tunai dengan menggunakan platform digital yang berbasis pada pemanfaatan teknologi internet mulai marak digunakan oleh khalayak masyarakat. Ada banyak transaksi keuangan yang dapat dilakukan melalui digital money, seperti kartu debit, kartu kredit, e-wallet, online banking, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Memasuki era teknologi digital, digital money semakin popular dan mulai berkembang menggeser pembayaran dengan menggunakan uang tunai.
Kemudahan, kepraktisan dan kecepatan transaksi dengan digital money menjadikan masyarakat terutama para pengguna smartphone mulai beralih menggunakan digital money. Banyak keuntungan dan manfaat yang ditawarkan metode pembayaran dengan digital money yang dirasakan oleh penggunanya. Berbagai keuntungan telah menjadikan digital money menjadi metode pembayaran/transaksi yang diminati pengguna smartphone.
Prinsip maqoshid syariah adalah untuk mendapatkan maslahah dan menghindarkan mafsadah/mudharat. Para ulama klasik dan modern banyak menjelaskan bahwa maqoshid syariah ditujukan untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan di dunia dan akherat yang dijabarkan dalam 5 hal inti yang menjadi tujuan umat islam yang dikenal dengan Kulliyat al Khomsah (lima prinsip umum). Lima prinsip umum ini adalah Hifdzu Ad-Diin (Menjaga Agama), Hifdzu An-Nafs (Menjaga Jiwa), Hifdzu Aql (Menjaga Akal), Hifdzu An Nasl (Menjaga Keturunan) dan Hifdzu Al Maal (Menjaga Harta)
Dalam kaitannya dengan digital money, buku ini akan menjelaskan digital money yang merupakan metode pembayaran yang belum ada di zaman Rosulullah dan bagaimana sudut pandang dari maqoshid syariah seperti substansinya, dalil dan hal-hal yang berkaitan dengan maslahah dan mudharat penggunaan digital money.
Semoga buku ini dapat memberikan pandangan tentang maqoshid syariah yang berhubungan dengan digital money, sehingga menambah pencerahan bagi kita dalam menggunakan digital money dibalik tujuan maqoshid syariah.